Program RPL yang diselenggarakan oleh UKRIM memiliki latar belakang: Pertama, karena perintah melelui Kemenristekdikti yang menyelenggarakan program RPL, sehingga UKRIM turut mendukung program pemerintah ini dalam bidang Pendidikan. Kedua, adanya kebutuhan masyarakat yang memiliki pendidikan dalam program formal di jenjang lebih rendah dan pengalaman kerja atau pendidikan nonformal, untuk menempuh program Pendidikan yang lebih tinggi.
Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL yang ada dalam panduan ini dan diselenggarakan oleh Universitas Kristen Immanuel adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh: Pertama dari jalur di luar pendidikan formal (berupa perolehan kredit) dan kedua dari jalur formal (transfer kredit) bagi calon mahasiswa. Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja.
RPL yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Immanuel bertujuan untuk memfasilitasi calon mahasiswa memperoleh pengakuan sebagian satuan kredit semester/berdasarkan pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau. Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang bisa diakui dapat berasal dari pendidikan nonformal, informal, karya, prestasi, sertifikasi, dan/atau dari pengalaman kerja. Penyelenggaran RPL secara umum dilakukan dalam dua tahap yaitu proses asesmen dan rekognisi.
Unduh file pengumuman